

Analisis fisika dosimetri LiF:Mg,Ti TLD-100 Harshaw, Zeff 8,14, linieritas respon dosis, dan kestabilan fading termal per BAPETEN.
TL;DR Kristal TLD 100 Harshaw Merekam Radiasi Foton Dan Beta Secara Presisi Karena Memiliki Ekuivalensi Jaringan Zeff 8,14.

Di balik setiap badge TLD yang dikenakan pekerja radiasi, ada keping detektor kristal yang materialnya menentukan mutu pengukuran dosis. TLD-100 diproduksi dalam ekosistem Harshaw menggunakan litium fluorida yang didoping magnesium dan titanium, disingkat LiF:Mg,Ti.
Keunggulan material ini terletak pada nomor atom efektif (Zeff) sekitar 8,2, mendekati nilai jaringan lunak tubuh manusia yang berkisar 7,4. Interaksi foton dengan zat bergantung pada nomor atom, terutama pada efek fotolistrik yang probabilitasnya naik sebanding pangkat keempat atau kelima dari Z. Kedekatan nilai ini membuat kristal LiF menyerap energi radiasi dengan pola yang menyerupai jaringan biologis, sifat yang disebut kesetaraan jaringan (tissue equivalence).

Kesetaraan jaringan tidak berarti respons TLD-100 datar di semua energi. Pada foton berenergi rendah sekitar 30 keV, LiF:Mg,Ti menunjukkan over-response kira-kira 30% dibanding respons terhadap energi referensi Cs-137 atau Co-60.
Karena itu keping TLD tidak pernah dipakai tanpa pelindung. Di dalam badge holder, keping detektor diletakkan di balik filter berketebalan densitas terukur: komposit ABS dan PTFE setebal 1000 mg/cm² untuk mengevaluasi dosis dalam Hp(10), serta jendela Mylar 17 mg/cm² yang meneruskan foton energi rendah dan partikel beta untuk mengevaluasi dosis dangkal Hp(0.07). Dari satu kartu, laboratorium memperoleh estimasi dosis pada dua kedalaman anatomi berbeda.
Rentang linieritas dosis TLD-100 berada di kisaran 10 µGy hingga 1 Gy, setara 10 µSv hingga 1 Sv. Rentang ini mencakup paparan kerja harian yang umumnya di bawah 1 mSv per periode hingga insiden akut yang memicu investigasi dosis berlebih.
TLD-100H lain ceritanya. Material ini berbasis LiF:Mg,Cu,P dengan rentang 1 µGy hingga 20 Gy, sensitivitas lebih tinggi, dan respons energi yang lebih datar. Karena penamaannya mirip, kedua material kerap tertukar di lapangan — padahal karakteristik dosimetrinya berbeda jauh.
Saat kristal LiF:Mg,Ti terpapar radiasi, elektron tereksitasi dan terperangkap pada lokasi cacat kristal. Informasi dosis tersimpan stabil sampai kristal dipanaskan di alat pembaca, yang memicu emisi foton dengan intensitas sebanding dosis yang diserap.
Proses pemanasan menghasilkan grafik emisi versus suhu bernama glow curve. Pada LiF:Mg,Ti, kurva antara 50°C dan 300°C menampilkan deretan puncak dengan stabilitas berbeda. Puncak 1 dan 2 berenergi ikat rendah dan meluruh cepat di suhu ruangan dalam hitungan jam hingga hari; puncak 4 dan 5, khususnya puncak 5 di sekitar 260°C, memiliki masa paruh tahunan dan menjadi metrik inti akumulasi dosis.
Perangkat lunak laboratorium memakai dekonvolusi kurva pendar terkomputerisasi (CGCD) untuk memisahkan puncak 4 dan 5 dari puncak gangguan tanpa annealing oven eksternal. Dengan pemrosesan ini, fading sinyal TLD-100 dapat ditekan di bawah 20% selama tiga bulan pemakaian, batas yang masih bisa dikoreksi secara metrologis oleh laboratorium.
Evaluasi dosis badge tidak dilakukan internal rumah sakit. Dosis badge dikirim ke Laboratorium Dosimetri Eksterna (LDE) terakreditasi. Perka BAPETEN No. 11 Tahun 2015 Pasal 2 menetapkan LDE melayani evaluasi dosimeter film, TLD badge, dan OSL badge serta wajib terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau lembaga akreditasi mitra perjanjian saling pengakuan (MRA).
Metode evaluasi ditetapkan berdasarkan jenis energi radiasi dan besaran Hp(d) yang dipantau. Untuk TLD-100, besaran utamanya adalah dosis ekivalen perorangan Hp(10) untuk paparan dalam dan Hp(0.07) untuk paparan dangkal. Laporan hasil evaluasi wajib mencantumkan batas deteksi terendah (LOD) dosimeter dan disampaikan kepada pelanggan serta BAPETEN paling lama 30 hari kerja sejak dosimeter diterima.
Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 34 ayat (2) huruf b menetapkan pemantauan dosis perorangan dengan TLD badge dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan, dan alat wajib dikirim untuk dievaluasi ke laboratorium dosimetri terakreditasi.
PP No. 45 Tahun 2023 memperkuat kerangka itu. Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan dosis pekerja radiasi (Pasal 17). Hasil pemantauan dievaluasi laboratorium dosimetri yang ditunjuk Kepala BAPETEN atau terakreditasi, lalu disampaikan kepada Pemegang Izin dan Kepala BAPETEN (Pasal 18). Jika hasil melebihi Nilai Batas Dosis, Pemegang Izin wajib investigasi kejadian dan melapor ke Kepala BAPETEN paling lambat 3 hari setelah hasil diterima (Pasal 20).
Sebagai acuan, Nilai Batas Dosis pekerja radiasi menurut Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 15: Dosis Efektif maksimal 20 mSv per tahun rata-rata dalam 5 tahun, akumulasi 5 tahun tidak melebihi 100 mSv, dan maksimal 50 mSv dalam satu tahun tertentu. Dosis ekivalen lensa mata maksimal 20 mSv per tahun rata-rata dan 50 mSv dalam satu tahun tertentu; kulit serta tangan atau kaki maksimal 500 mSv per tahun.
Untuk kebutuhan pengadaan instrumen, pengelolaan sewa badge perorangan, serta fasilitasi pengujian melalui laboratorium rujukan resmi sesuai ketentuan BAPETEN:
1. Wilayah Linier Murni (10 µSv sampai 1 Gy): Pada rentang dosis pemantauan perorangan rutin hingga kecelakaan sedang, emisi cahaya pendaran berbanding lurus 1:1 dengan dosis serap radiasi. Pada wilayah ini, faktor kalibrasi dosis bersifat konstan.
TLD-100 menggabungkan keunggulan ekuivalensi jaringan lunak manusia yang tinggi dengan kestabilan fisik jangka panjang, menjadikannya pilihan utama pemantauan dosis perorangan resmi BAPETEN.
1. Ekuivalensi Jaringan Lunak (Zeff=8,14): Memberikan respon dosis yang akurat untuk spektra foton diagnostik hingga terapi.
1. Respon Energi Foton Terflat: Karena nomor atom efektif Zeff = 8,14, TLD-100 tidak membutuhkan filter atenuasi logam tebal untuk mengoreksi penyerapan fotoelektrik pada rentang energi sinar-X diagnostik (40–120 kVp).
TLD-100 menggabungkan keunggulan ekuivalensi jaringan lunak manusia yang tinggi dengan kestabilan fisik jangka panjang, menjadikannya pilihan utama pemantauan dosis perorangan resmi BAPETEN.