Dapatkan informasi terbaru Radiologi

Panduan SOP cara pakai TLD Harshaw, posisi holder torso depan, penggunaan apron timbal, dan sistem barcode otomatis per Perka BAPETEN 11/2015.
TL;DR Pekerja Radiasi Memakai TLD Harshaw Di Dalam Holder Kaset Resmi Pada Torso Depan Sesuai Regulasi BAPETEN. [CLM-026-001]
!Ilustrasi Teknis Cara Pakai Tld Harshaw
*Gambar 1: Dokumentasi operasional dan rekayasa keselamatan radiasi fasilitas radiologi.*
Pemantauan dosis radiasi perorangan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan industri memanfaatkan teknologi dosimetri termoluminesensi (*Thermoluminescent Dosimetry* – TLD). Kartu TLD Harshaw mengandung elemen kristal Litium Fluorida (seperti LiF:Mg,Ti pada seri TLD-100/700/600 atau LiF:Mg,Cu,P pada seri TLD-100H) yang sensitif terhadap radiasi pengion. Meskipun demikian, kartu aluminium TLD Harshaw tidak dapat mengukur besaran operasional radiasi perorangan apabila digunakan tanpa Wadah Pemegang Resmi (Holder / Badge). [CLM-026-003]
Wadah pemegang Harshaw (seperti tipe holder 8814 atau 8806) mengintegrasikan rangkaian filter atenuasi presisi yang ditempatkan tepat di atas masing-masing elemen kristal TLD: [CLM-026-003, CLM-026-004]
1. Filter Dosis Dalam $H_p(10)$: Memadukan material plastik *Acrylonitrile Butadiene Styrene* (ABS) dan *Polytetrafluoroethylene* (PTFE / Teflon) dengan ketebalan densitas (*density thickness*) $1000\text{ mg/cm}^2$. Ketebalan ini mensimulasikan penyerapan radiasi pada kedalaman jaringan tubuh $10\text{ mm}$, sehingga pendaran kristal secara akurat mengukur paparan radiasi penetratif organ dalam. [CLM-026-004]
2. Filter Dosis Dangkal $H_p(0.07)$: Memanfaatkan jendela film poliester tipis Mylar dengan ketebalan densitas $17\text{ mg/cm}^2$. Jendela tipis ini mereplikasi kedalaman sel basal kulit pada $0.07\text{ mm}$, mengevaluasi paparan radiasi berdaya tembus rendah seperti sinar-X energi rendah dan partikel Beta. [CLM-026-004]
3. Filter Spektrometri Foton ($333\text{ mg/cm}^2$): Menyelipkan elemen Tembaga (Cu) dan ABS untuk memfilter spektrum foton energi rendah guna dekonvolusi energi oleh perangkat lunak dosimetri. [CLM-026-004]
Apabila kartu TLD dipasang tanpa holder atau dimasukkan secara terbalik, elemen kristal tidak akan berada di bawah filter yang sesuai. Kekeliruan mekanis ini memicu kesalahan fatal perhitungan nilai $H_p(10)$ dan $H_p(0.07)$, yang mengakibatkan data dosis tidak valid dan ditolak dalam audit BAPETEN. [CLM-026-009]
*Gambar 2: Diagram skema alur proteksi dan parameter pengukuran metrologi radiasi.*
Langkah demi Langkah Cara Memakai TLD Harshaw yang Benar
Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan pekerja radiasi wajib mematuhi panduan operasional baku dalam penanganan TLD Harshaw:
Penggunaan TLD Harshaw di Indonesia tunduk pada kerangka regulasi keselamatan radiasi BAPETEN:
Berdasarkan Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 34 ayat (2) huruf b, pemantauan dosis perorangan dengan TLD badge wajib dievaluasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. [CLM-026-001] Regulasi PP No. 45 Tahun 2023 Pasal 18 memperjelas bahwa evaluasi dosis wajib diselenggarakan oleh Laboratorium Dosimetri Eksterna yang ditunjuk resmi oleh BAPETEN dan terakreditasi KAN. [CLM-026-002]
Sesuai Perka BAPETEN No. 11 Tahun 2015 Pasal 44, setiap TLD badge terikat secara tunggal pada Nomor Pekerja Radiasi (NPR) individu. [CLM-026-007] TLD badge bersifat sangat personal sehingga dilarang keras dipindahtangankan atau dipinjamkan antar-pekerja radiasi. [CLM-026-008] Pertukaran badge antar-personel akan mengacaukan catatan akumulasi dosis tahunan pada sistem database BAPETEN (BaLIS). [CLM-026-007, CLM-026-008]
Berdasarkan Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 15, Pemegang Izin wajib menjamin penerimaan dosis pekerja radiasi berada di bawah Nilai Batas Dosis (NBD): [CLM-026-006]
Apabila TLD badge mengalami kerusakan atau hilang selama periode pemakaian, Pemegang Izin melalui PPR wajib segera mengajukan laporan tertulis kepada Laboratorium Dosimetri Eksterna dan BAPETEN. [CLM-026-010] PPR diwajibkan melakukan kajian estimasi dosis pengganti berdasarkan rata-rata paparan rakan kerja atau pemantauan laju dosis daerah kerja untuk dimasukkan ke dalam rekaman dosis resmi. [CLM-026-010]
Tidak dapat. Tanpa holder Harshaw, kartu TLD tidak terlindungi oleh filter atenuasi ABS, Teflon, dan Mylar. Ketiadaan filter ini membuat laboratorium tidak dapat memisahkan dosis organ dalam $H_p(10)$ dan dosis kulit $H_p(0.07)$, sehingga hasil pembacaan dinyatakan tidak valid oleh BAPETEN. [CLM-026-003, CLM-026-009]
TLD badge utama ditujukan untuk mengukur Dosis Efektif organ vital $H_p(10)$. Karena apron timbal menyerap sebagian besar radiasi hambur, badge yang dipasang di balik apron mencatat jumlah radiasi nyata yang berhasil menembus perisai dan mengenai organ dalam pekerja. [CLM-026-005]
Sesuai Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 34, periode pemakaian TLD badge rutin adalah 3 (tiga) bulan. Setelah 3 bulan, badge wajib diganti dengan periode baru dan badge lama dikirimkan ke Laboratorium Dosimetri Eksterna untuk proses evaluasi dosis. [CLM-026-001, CLM-026-002]
Penggunaan TLD Harshaw secara tepat—mulai dari orientasi kartu di dalam holder 8814, penguncian rapat, hingga penempatan di balik apron timbal—menjadi faktor penentu dalam menjamin akurasi pemantauan dosis pekerja radiasi. Kepatuhan terhadap siklus penggantian 3 bulanan BAPETEN memastikan fasyankes terhindar dari sanksi administratif serta menjaga keselamatan kerja radiasi sesuai standar nasional.
Untuk mendukung kepatuhan pemantauan dosis perorangan dan pengujian metrologi radiasi terakreditasi, hubungi tim ahli fisika medis melalui radiologi.co.id.
1. Posisi Torso Depan: Badge dikepitkan di dada sebelah kiri dengan jendela filter menghadap sumber radiasi.
2. Penggunaan Apron Pb: TLD badan dipasang di bawah apron timbal untuk mengukur dosis penembusan $H_p(10)$.
3. Identifikasi Barcode Digital: Kode batang otomatis dipindai reader untuk mengeliminasi kesalahan input identitas pekerja.
1. Mekanisme Pembacaan Otomatis: Scanner optik membaca kode batang 2D / 1D pada tepi aluminium kartu TLD Harshaw dalam waktu $<100 ext{ milidetik}$ sebelum siklus pemanasan dimulai. [CLM-026-003]
2. Pencegahan Error Transkripsi Manual: Integrasi barcode dengan software WinREIMS dan sistem BALIS BAPETEN mengeliminasi 100% risiko kesalahan ketik nama atau NIK pekerja radiasi. [CLM-026-003, CLM-026-005]
Untuk menjamin keutuhan sinyal radiasi dan mencegah kerusakan fisik selama pengangkutan antara fasilitas kesehatan dan Laboratorium Dosimetri Teruji, diterapkan prosedur retur standar: [CLM-026-001, CLM-026-005]
1. Pengeluaran Kartu dari Holder: Kartu TLD Harshaw dilepaskan dari kaset *holder* plastik ABS dengan hati-hati menggunakan sarung tangan bebas serbuk untuk mencegah kontaminasi minyak kulit pada elemen kristal. [CLM-026-001]
2. Penggunaan Wadah Timbal Pengiriman (Lead Container / Box): Kartu TLD dimasukkan ke dalam wadah pengiriman berisikan perisai timbal tipis ($\sim 1 ext{ mm Pb}$) atau kantong anti-radiasi untuk melindungi dosimeter dari paparan Sinar-X pemindai bagasi bandara atau kargo selama transit logistik. [CLM-026-001, CLM-026-002]
3. Penyertaan Kartu TLD Kontrol: Paket pengiriman wajib menyertakan minimal 1 unit TLD Kontrol yang berada dalam wadah yang sama. TLD Kontrol ini merekam akumulasi dosis radiasi latar selama masa transportasi, yang nantinya dikurangkan dari pembacaan TLD pekerja radiasi. [CLM-026-002, CLM-026-003]
4. Verifikasi Berita Acara Retur: Lembar berita acara serah-terima kartu TLD disertakan di dalam paket, mencantumkan jumlah kartu, nomor seri barcode, nama fasyankes, serta tanggal akhir pemakaian. [CLM-026-003, CLM-026-005]
1. Pengemasan Kotak Timbal (Lead Box): Kartu TLD Harshaw dimasukkan ke dalam wadah pengiriman ber-perisai timbal tipis ($\sim 1 ext{ mm Pb}$) untuk melindungi kristal dari pemindai X-Ray bandara saat pengiriman kargo. [CLM-026-001, CLM-026-002]
2. Penyertaan TLD Kontrol Transportasi: Paket menyertakan 1 TLD Kontrol untuk mencatat akumulasi paparan radiasi latar selama masa transit pengiriman. [CLM-026-002, CLM-026-003]
3. Berita Acara Retur: Berita acara serah-terima kartu mencantumkan daftar nomor seri barcode dan nama fasyankes pengirim. [CLM-026-003, CLM-026-005]
Untuk kebutuhan pengadaan instrumen, sewa badge perorangan, dan pengujian laboratorium terakreditasi BAPETEN & KAN ISO/IEC 17025: