Dapatkan informasi terbaru Radiologi

Pelaksanaan Uji Kesesuaian (*compliance test*) pesawat Sinar-X menjadi syarat mutlak penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) dari BAP...
TL;DR Penguji Kualifikasi Menguji Pesawat Sinar-X Secara Berkala Untuk Penerbitan Surat Izin Operasional BAPETEN. [CLM-005-001]
!Ilustrasi Teknis Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X
*Gambar 1: Dokumentasi operasional dan rekayasa keselamatan radiasi fasilitas radiologi.*
Penyelenggaraan pelayanan radiologi diagnostik dan intervensional menggunakan fasilitas pesawat Sinar-X yang memancarkan radiasi pengion. Untuk memastikan keselamatan pasien, pekerja, dan masyarakat, BAPETEN mewajibkan pengujian kualifikasi terhadap setiap unit pesawat rontgen yang beroperasi.
Dasar hukum kewajiban Uji Kesesuaian meliputi:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran: Mengharuskan pemegang izin memelihara keselamatan sumber radiasi dan peralatan pendukungnya.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menetapan jaminan mutu dan keselamatan pemindaian diagnostik medis.
3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radiasi: Mewajibkan pengujian berkala terhadap keandalan pesawat Sinar-X medis.
4. Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional: Mengatur parameter teknis, kriteria uji, dan tata cara sertifikasi kesesuaian.
5. Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PerBAPETEN No. 2 Tahun 2018: Memperbarui ketentuan kualifikasi penguji, masa berlaku sertifikat, dan integrasi aplikasi Balis BAPETEN.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang mengoperasikan pesawat Sinar-X tanpa Sertifikat Keselamatan yang sah dapat dikenai sanksi administratif bertahap oleh BAPETEN, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras dengan tenggat waktu perbaikan, hingga pembekuan Surat Izin Operasional (SIO).
*Gambar 2: Diagram skema alur proteksi dan parameter pengukuran metrologi radiasi.*
Perbedaan Uji Kesesuaian, QA/QC Internal, dan Maintenance
Pengelola fasilitas kesehatan wajib membedakan antara Uji Kesesuaian resmi, program Quality Assurance / Quality Control (QA/QC) internal, dan pemeliharaan alat (*maintenance*):
| Parameter Evaluasi | Uji Kesesuaian (*Compliance Test*) | Quality Control (QC) Internal | Pemeliharaan Alat (*Maintenance*) |
|---|---|---|---|
| Pelaksana | Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) Terakreditasi KAN & Ditunjuk BAPETEN. | Fisikawan Medik & Radiografer Fasyankes. | Teknisi Elektromedis / Vendor Resmi Pabrikan. |
| Fokus Pengujian | Parameter keselamatan hukum & standar radiasi BAPETEN. | Stabilitas harian/bulanan mutu citra & dosis pasien. | Perbaikan fisik, penggantian komponen, & pelumasan mekanis (termasuk [Kalibrasi Alat Ukur Radiasi](/layanan/kalibrasi-alat-ukur-radiasi/)). |
| Frekuensi Uji | 2–4 Tahun sekali (sesuai modalitas) atau pasca perbaikan tabung. | Harian, mingguan, dan bulanan. | Berkala (3–6 bulan sekali). |
| Output Dokumen | Sertifikat Kesesuaian (Lolos / Tidak Lolos) di Portal Balis BAPETEN. | Logbook kontrol kualitas internal fasyankes. | Laporan servis (*Service Report*). |
QC internal yang dilakukan Fisikawan Medik fasyankes berfungsi memantau kestabilan harian alat, tetapi tidak menggantikan kewajiban legal Sertifikat Kesesuaian dari Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) independen.
Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 jo. PerBAPETEN No. 2 Tahun 2022 mengelompokkan pesawat Sinar-X medis ke dalam modalitas uji wajib berikut:
Meliputi pesawat rontgen stasioner, mobile unit di bangsal rawat inap, dan sistem digital (CR/DR). Parameter uji meliputi akurasi tegangan tabung (kVp), linieritas kerma udara, waktu ekspos, keselarasan berkas kolimasi, dan kebocoran wadah tabung.
Meliputi rontgen gigi intraoral, periapikal, konvensional panoramik, dan *Cone Beam Computed Tomography* (CBCT) Dental. Pengujian berfokus pada kualitas berkas (HVL), akurasi kVp, waktu paparan, dan ukuran lapangan radiasi.
Meliputi CT Scan pemindaian tubuh penuh (*whole body*). Pengujian memeriksa akurasi angka CT (CT number), ketebalan irisan (*slice thickness*), keselarasan posisi meja pasien, *Volume CT Dose Index* (CTDIvol), dan efisiensi detektor digital.
Meliputi pesawat fluoroskopi diagnostik dan C-Arm intervensional di ruang operasi. Pengujian mengukur laju dosis masuk kulit pasien (*entrance skin dose rate*), resolusi spasial sistem *Image Intensifier* / *Flat Panel Detector*, dan fungsi pembatas waktu ekspos otomatis.
Meliputi pesawat pemindai payudara. Pengujian menuntut presisi tinggi pada tegangan tabung rendah (25–35 kVp), kekuatan kompresi payudara, resolusi kontras rendah, dan kalkulasi *Mean Glandular Dose* (MGD).
Fisikawan Medik Tenaga Penguji menggunakan peralatan ukur terkalibrasi (*non-invasive multimeter*) untuk memverifikasi lima parameter utama:
Tegangan tabung menentukan daya tembus berkas sinar-X. BAPETEN menetapkan bahwa deviasi antara nilai kVp yang terukur pada multimeter penguji dengan nilai kVp yang tertera pada panel kontrol pesawat Sinar-X tidak boleh melebihi $\pm 10\%$.
Waktu ekspos mengontrol durasi pemaparan radiasi. Penyimpangan waktu ekspos pada pesawat rontgen tidak boleh melampaui $\pm 10\%$ untuk waktu di atas 10 ms.
Pengujian linieritas mengukur konsistensi keluaran radiasi saat arus tabung (mAs) diubah-ubah. Koefisien linieritas ($CL$) dihitung dengan rumus:
$$CL =
rac{X_{\max} – X_{\min}}{X_{\max} + X_{\min}}$$
BAPETEN menetapkan batas koefisien linieritas tidak boleh melebihi 0,05 ($CL \le 0,05$).
HVL adalah ketebalan bahan penyerap (aluminium) yang dibutuhkan untuk mengurangi intensitas radiasi menjadi separuh dari nilai semula. Pengukuran HVL menjamin bahwa filtrasi total tabung sinar-X menyerap foton radiasi berenergi rendah yang tidak bermanfaat bagi diagnosis. Untuk tegangan kerja 70 kVp, nilai HVL minimum adalah 2,1 mm Al.
Pengukuran kebocoran dilakukan pada jarak 1 meter dari fokus tabung dengan posisi kolimator tertutup rapat. BAPETEN menetapkan laju kebocoran tabung sinar-X diagnostik maksimum adalah 1,0 mGy dalam 1 jam ($1,0\, ext{mGy/h}$) pada jarak 1 meter dari fokus.
Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2022 mengatur frekuensi wajib Uji Kesesuaian berdasarkan tingkat risiko modalitas:
| Jenis Modalitas Pesawat Sinar-X | Masa Berlaku Sertifikat Kesesuaian |
|---|---|
| Radiografi Umum (Stasioner & Mobile) | 4 (empat) Tahun. |
| Pesawat Sinar-X Gigi (Intraoral & Panoramik) | 4 (empat) Tahun. |
| CT Scan (Computed Tomography) | 2 (dua) Tahun. |
| Fluoroskopi & C-Arm Intervensional | 2 (dua) Tahun. |
| Mamografi | 2 (dua) Tahun. |
Uji Kesesuaian ulang wajib dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir apabila terjadi kondisi berikut:
Prosedur Uji Kesesuaian di fasyankes mengikuti alur digital terintegrasi melalui portal Balis Online BAPETEN:
1. Permohonan Pengujian: Fasyankes mengajukan permohonan Uji Kesesuaian kepada Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) yang telah memperoleh penunjukan resmi BAPETEN.
2. Pengujian Lapangan: Tenaga Penguji Kualifikasi mendatangi lokasi fasyankes untuk melakukan pengukuran fisik alat menggunakan phantom dan multimeter radiasi terkalibrasi.
3. Penginputan Data Pengujian: Penguji mengunggah seluruh data mentah hasil pengukuran ke aplikasi Balis Uji Kesesuaian BAPETEN.
4. Verifikasi dan Evaluasi BAPETEN: Evaluator BAPETEN memverifikasi data teknis dan menentukan status kelulusan instrumen.
5. Penerbitan Sertifikat Kesesuaian: Jika hasil pengujian memenuhi seluruh parameter keselamatan, BAPETEN menerbitkan Sertifikat Kesesuaian elektronik berformat digital yang terhubung dengan database perizinan SIO fasyankes.
Apabila hasil pengujian menunjukkan satu atau lebih parameter fisik berada di luar batas toleransi BAPETEN, pesawat Sinar-X dinyatakan Tidak Sesuai (Gagal Uji).
Langkah pembenahan teknis yang wajib dilakukan:
1. Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) Tidak Sesuai: Penguji menyerahkan dokumen deviasi teknis kepada Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan pimpinan fasyankes.
2. Perbaikan Alat oleh Teknisi Elektromedis: Fasyankes menghubungi teknisi resmi untuk melakukan kalibrasi internal tegangan kVp, perbaikan modulasi arus mAs, atau penggantian filter aluminium tabung.
3. Pengujian Ulang (Re-Testing): Setelah perbaikan selesai, Penguji Kualifikasi melakukan pengujian ulang terbatas pada parameter yang mengalami deviasi.
4. Batas Waktu Perbaikan: BAPETEN memberikan tenggat waktu perbaikan (maksimum 60 hari kerja). Jika dalam jangka waktu tersebut fasyankes tidak melakukan pengujian ulang, pesawat Sinar-X dilarang digunakan untuk pelayanan medis.
Pelayanan Terkait: Fasilitas kesehatan yang membutuhkan penjadwalan pengujian pesawat rontgen diagnostik dan pendampingan sertifikasi Balis BAPETEN dapat mengacu pada [layanan uji kesesuaian pesawat sinar-X](/layanan/uji-kesesuaian-pesawat-sinar-x/).
Uji Kesesuaian mengukur kinerja keselamatan dan keandalan fungsional pesawat Sinar-X secara menyeluruh untuk penerbitan izin operasional, sedangkan Uji Kalibrasi mengukur ketelitian pembacaan alat ukur radiasi (seperti surveymeter atau dosimeter).
Sertifikat Kesesuaian untuk pesawat radiografi umum konvensional dan foto gigi berlaku selama 4 tahun, sedangkan untuk CT Scan, Fluoroskopi, C-Arm, dan Mamografi berlaku selama 2 tahun.
Uji Kesesuaian wajib dilaksanakan oleh Penguji Kualifikasi yang bekerja di Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) yang telah terakreditasi KAN dan memperoleh surat penunjukan resmi dari BAPETEN.
Ya. Pesawat Sinar-X yang baru dipasang di ruangan rontgen wajib menjalani Uji Kesesuaian awal (*acceptance test*) dan memperoleh Sertifikat Kesesuaian dari BAPETEN sebelum digunakan untuk pelayanan pasien.
Sebelum kedatangan tim Penguji Kualifikasi dari Lembaga Uji Kesesuaian (LUK), Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan Fisikawan Medik fasyankes wajib menyiapkan empat kelengkapan berikut:
1. Dokumen Perizinan: Menyediakan salinan Surat Izin Operasional (SIO) BAPETEN periode sebelumnya dan spesifikasi teknis tabung/generator pesawat Sinar-X.
2. Kondisi Kelistrikan: Memastikan pasokan daya listrik ruangan rontgen stabil dan sistem *grounding* berfungsi baik untuk mencegah gangguan tegangan saat penyinaran.
3. Ketersediaan Akses Ruangan: Memastikan ruangan rontgen siap digunakan tanpa ada jadwal pelayanan pasien selama proses pengujian berlangsung.
4. Buku Catatan Pemeliharaan: Menyediakan *logbook* pemeliharaan rutin dan laporan perbaikan terakhir dari teknisi elektromedis.
Untuk kebutuhan pengadaan instrumen, sewa badge perorangan, dan pengujian laboratorium terakreditasi BAPETEN & KAN ISO/IEC 17025: