

Panduan SOP pemantauan dosis lensa mata Hp(3) staf cath lab, NBD 20 mSv/tahun, perisai gantung, dan TLD mata per Perka BAPETEN 11/2015.
TL;DR Instalasi Radiologi Memantau Dosis Lensa Mata Staf Cath Lab Menggunakan TLD Hp3 Sesuai Perka BAPETEN 11/2015.

Prosedur tindakan kardiologi intervensional — seperti *Percutaneous Coronary Intervention* (PCI), ablasia jantung, dan studi elektrofisiologi — melibatkan beban kerja fluoroskopi yang tinggi dengan durasi penyinaran akumulatif yang panjang.
Dalam setiap penembakan sinar-X, berkas radiasi primer yang menembus tubuh pasien menghasilkan radiasi hambur sekunder (*scatter radiation*) dalam jumlah besar yang memancar ke seluruh sudut ruangan. Dokter spesialis jantung dan radiografer yang berdiri tepat di samping meja pasien menerima paparan radiasi hambur ini langsung pada area wajah dan mata.
Paparan kronis tingkat rendah pada organ lensa mata berisiko menginduksi pengeruhan lensa (*lens opacification*) yang berkembang menjadi katarak radiasi (*radiation-induced cataract*).

Kerangka Regulasi NBD Lensa Mata 20 mSv/tahun dan Besaran Hp(3)
Berdasarkan Perka BAPETEN No. 11 Tahun 2015 dan panduan ICRP 118, ambang batas pembentukan katarak radiasi diturunkan drastis dari estimasi lama 8 Gy menjadi 0,5 Gy.
Sejalan dengan revisi ilmiah tersebut, Nilai Batas Dosis (NBD) lensa mata pekerja radiasi ditetapkan sebesar 20 mSv/tahun (rata-rata selama 5 tahun berturut-turut). Untuk memantau kepatuhan NBD ini, digunakan besaran operasional khusus Hp(3) yang mengukur dosis serap pada kedalaman 3 mm jaringan pelindung mata.
| Komponen Proteksi | Jenis Alat / Metode | Fungsi Proteksi & Pemantauan |
|---|---|---|
| Perisai Fisik Utama | *Ceiling-Suspended Lead Shield* (0,5 mm Pb) | Memblokir 80%–90% radiasi hambur dari pasien |
| Proteksi Perorangan | Kacamata Timbal (*Lead Glasses* 0,75 mm Pb) | Melindungi mata dari radiasi hambur samping |
| Dosimeter Perorangan | TLD Mata Hp(3) (SOCA / Harshaw Kapsul) | Kuantifikasi dosis akumulasi per triwulan |
| Pengawasan Mutu | Evaluasi Tren Dosis Triwulanan oleh Fisikawan Medik | Mencegah terlampauinya NBD 20 mSv/tahun |
Instalasi radiologi / *cath lab* wajib mengimplementasikan SOP pemantauan dosis terpadu:
1. Wajib Badge Dosimeter Ganda: Staf *cath lab* memakai dua dosimeter: TLD seluruh tubuh (Hp(10)) di bawah apron, dan TLD mata (Hp(3)) di luar apron pada area kacamata/kerah.
2. Penggunaan Perisai Gantung: Operator wajib menarik pelindung gantung langit-langit (*ceiling-suspended shield*) dan tirai timbal bawah meja (*under-table shield*) sebelum memicu penyinaran fluoroskopi.
3. Audit Dosis Triwulanan: Fisikawan medik mengevaluasi laporan pembacaan TLD mata setiap 3 bulan. Jika dosis seorang staf mendekati 5 mSv/triwulan, dilakukan audit teknik posisi berdiri dan durasi penyinaran untuk mencegah pelampauan NBD.
Untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pemantauan dosis lensa mata Hp(3) dan proteksi fisik berjalan optimal, Fisikawan Medik dan PPR melaksanakan audit keselamatan berkala.
1. Ketersediaan TLD Mata Hp(3): Seluruh dokter operator, perawat scrub, dan radiografer terdaftar memiliki TLD mata aktif yang dipasang di luar apron Pb.
2. Kondisi Fisik Perisai Gantung: Kaca timbal pelindung gantung (0,5 mm Pb) dalam kondisi bersih, bebas retak, dan mekanisme engsel pergerakan lancar.
3. Kepatuhan Kacamata Timbal: Seluruh staf di dalam ruang tindakan mengenakan kacamata timbal 0,75 mm Pb yang dilengkapi perisai samping.
4. Rekam Evaluasi Dosis Triwulanan: Data pembacaan Hp(3) terdokumentasi dan diunggah ke BALIS BAPETEN dengan status akumulasi di bawah 20 mSv/tahun.
1. Dosimetri Ganda: TLD seluruh tubuh (Hp(10)) di bawah apron dan TLD mata (Hp(3)) di luar apron.
2. Proteksi Fisik Maksimal: Penggunaan *ceiling-suspended shield* (0,5 mm Pb) dan kacamata timbal secara konsisten.
3. Pengawasan Fisikawan Medik: Evaluasi tren dosis triwulanan untuk menekan risiko katarak radiasi.
1. Audit Keselamatan Fisikawan Medik: Fisikawan medik secara berkala memeriksa posisi perisai gantung langit-langit (0,5 mm Pb) dan integritas kacamata timbal dokter operator.
2. Pencegahan Katarak Radiasi: Pemantauan dosis Hp(3) triwulanan yang ketat menjamin bahwa akumulasi paparan mata dokter dan staf cath lab berada jauh di bawah ambang katarak radiasi 0,5 Gy.
Untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pemantauan dosis lensa mata Hp(3) dan proteksi fisik berjalan optimal, Fisikawan Medik dan PPR melaksanakan audit keselamatan berkala.
1. Ketersediaan TLD Mata Hp(3): Seluruh dokter operator, perawat scrub, dan radiografer terdaftar memiliki TLD mata aktif yang dipasang di luar apron Pb.
2. Kondisi Fisik Perisai Gantung: Kaca timbal pelindung gantung (0,5 mm Pb) dalam kondisi bersih, bebas retak, dan mekanisme engsel pergerakan lancar.
3. Kepatuhan Kacamata Timbal: Seluruh staf di dalam ruang tindakan mengenakan kacamata timbal 0,75 mm Pb yang dilengkapi perisai samping.
4. Rekam Evaluasi Dosis Triwulanan: Data pembacaan Hp(3) terdokumentasi dan diunggah ke BALIS BAPETEN dengan status akumulasi di bawah 20 mSv/tahun.
1. Pemeriksaan Fisik Perisai Gantung: Kaca timbal pelindung 0,5 mm Pb yang digantung dari langit-langit diinspeksi kebebasan pergerakan engsel dan keutuhan fisiknya.
2. Audit Kepatuhan Kacamata Timbal: Seluruh dokter dan perawat di ruang tindakan wajib mengenakan kacamata timbal 0,75 mm Pb yang dilengkapi perisai samping.
3. Evaluasi Tren Dosis Triwulanan: Fisikawan medik mengontrol akumulasi paparan Hp(3) agar tidak melampaui NBD 20 mSv/tahun.