

Panduan pemantauan dosis ekivalen lensa mata pekerja radiasi dengan batas 20 mSv per tahun sesuai regulasi BAPETEN dan ICRP 118.
TL;DR PPR Memantau Batas Dosis Radiasi Lensa Mata Pekerja Sebesar 20 mSv Per Tahun Menurut Perka BAPETEN 11/2015.

Keselamatan radiasi perorangan bagi pekerja medis dan industri diatur secara ketat oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Salah satu organ kritis yang menerima perhatian khusus dalam proteksi radiasi adalah organ lensa mata.
Berdasarkan Perka BAPETEN No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Pemantauan Dosis Perorangan, Nilai Batas Dosis (NBD) untuk dosis ekivalen lensa mata pekerja radiasi ditetapkan sebesar 20 mSv per tahun (rata-rata dalam kurun 5 tahun berturut-turut, dengan ketentuan tidak melebihi 50 mSv dalam 1 tahun tunggal).
Ketetapan ini menandai perubahan signifikan dari batas lama sebesar 150 mSv/tahun yang berlaku pada regulasi sebelumnya.

Penurunan batas dosis radiasi lensa mata didasari oleh temuan ilmiah *International Commission on Radiological Protection* (ICRP) dalam ICRP Publication 118.
Penelitian epidemiologi menunjukkan bahwa efek deterministik berupa keruhan lensa mata (katarak radiasi) dapat terjadi pada tingkat paparan akumulatif jauh lebih rendah dari yang diperkirakan sebelumnya:
1. Ambang batas serapan dosis (absorbed dose threshold) untuk pembentukan katarak opasitas subkapsular posterior direvisi turun menjadi 0.5 Gy (dari sebelumnya 2.0 s.d. 5.0 Gy).
2. Risiko katarak radiasi kini dipahami tidak memiliki ambang batas yang sepenuhnya aman bila akumulasi dosis paparan terlampaui selama bertahun-tahun.
regulator global dan BAPETEN menyelaraskan standar proteksi radiasi guna melindungi staf medis dari gangguan penglihatan permanen akibat paparan radiasi pengion.
Dosis radiasi tubuh bagian dalam umumnya diukur dengan besaran Hp(10), sedangkan dosis kulit diukur dengan Hp(0,07). Namun, untuk mengevaluasi pemaparan radiasi pada jaringan sensitif lensa mata, digunakan besaran operasional khusus Hp(3).
Pembacaan TLD badge dada biasa (Hp(10)) di bawah apron timbal tidak dapat secara langsung menggambarkan paparan nyata pada lensa mata yang berada di luar apron.
Fasilitas kesehatan yang menjalankan tindakan berbasis fluoroskopi intervensional menghadapkan personelnya pada risiko pemaparan lensa mata yang signifikan.
1. Kardiologi Intervensional (Cath Lab): Dokter spesialis jantung dan perawat yang berdiri dekat dengan pasien dan tabung sinar-X selama prosedur pemasangan stent/kateterisasi.
2. Radiologi Intervensional & Neurointervensional: Tindakan pemindaian pembuluh darah berdurasi panjang dengan frekuensi penembakan sinar-X berulang.
3. Bedah Ortopedi & Urologi: Dokter bedah yang memanfaatkan instrumen C-Arm secara kontinu selama operasi.
Hamburan radiasi (scattered radiation) dari tubuh pasien terpancar ke arah wajah operator, sehingga tanpa pelindung mata dan pemantauan Hp(3), akumulasi dosis tahunan staf dapat melampaui batas 20 mSv.
Guna mendukung kepatuhan terhadap regulasi BAPETEN dan meminimalkan risiko katarak radiasi, fasyankes perlu menerapkan langkah proteksi radiasi berlapis:
1. Penggunaan APD Kacamata Timbal (Pb): Kacamata pb dengan ketebalan minimal 0.5 mm Pb equivalent dapat mereduksi paparan sinar-X ke mata hingga lebih dari 90%.
2. Pemasangan Ceiling-Suspended Shield: Pelindung kaca timbal gantung di meja tindakan Cath Lab untuk menahan hamburan radiasi utama.
3. Pemantauan Dosis Rutin Hp(3): Menggunakan layanan dosimeter TLD mata yang dievaluasi berkala oleh laboratorium dosimetri teruji BAPETEN.
Pemegang Izin dan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di fasilitas radiologi intervensional dan Cath Lab wajib mengevaluasi beban kerja operator berkala. Penggunaan dosimeter khusus lensa mata seperti TLD kacamata Hp(3) yang dikombinasikan dengan proteksi pelindung radiasi gantung (ceiling suspended screen) dan kacamata timbal terbukti efektif menjaga akumulasi paparan tahunan tetap jauh di bawah Nilai Batas Dosis (NBD) 20 mSv/tahun.