

Panduan metodologi penetapan Tingkat Panduan Diagnostik Lokal (LDRL) dari data dosis pasien untuk optimisasi proteksi radiasi fasyankes.
TL;DR Fisikawan Medik Menetapkan Batas Dosis Diagnostik Lokal LDRL Untuk Mengoptimalkan Proteksi Radiasi Pasien Radiologi.

Penggunaan radiasi pengion pada pemeriksaan medis mengandung risiko efek stokastik dan deterministik. International Commission on Radiological Protection (ICRP) menetapkan tiga azas proteksi radiasi: justifikasi, optimisasi, dan pembatasan dosis.
Azas pembatasan dosis tidak berlaku bagi pasien radiologi diagnostik karena pembatasan ketat berisiko menurunkan kualitas citra dan menggagalkan diagnosis medis. Penyelenggara pelayanan radiologi menjalankan azas optimisasi melalui penggunaan Diagnostic Reference Level (DRL).
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengatur penetapan serta pelaporan Batas Dosis Diagnostik Lokal (LDRL) melalui lima payung hukum:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran: Mengatur keselamatan dan kesehatan masyarakat dari bahaya paparan radiasi pengion.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menetapan standar keselamatan pasien dan jaminan mutu layanan pemindaian diagnostik.
3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radiasi: Mewajibkan pemegang izin fasyankes menjalankan optimisasi proteksi radiasi pasien.
4. Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional: Menugaskan Fisikawan Medik mengukur, menganalisis, dan menentukan batas acuan dosis lokal fasyankes.
5. Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020 tentang Standar Keselamatan Radiasi Medis: Menetapan tata cara penghitungan DRL dan penginputan data dosis pada portal Si-INTAN (Sistem Informasi Data Dosis Pasien).
Regulasi ini mengikat seluruh fasilitas kesehatan pemegang izin operasional pesawat Sinar-X di Indonesia.

Nilai Batas Dosis (NBD) dan Batas Dosis Diagnostik Lokal (LDRL) memiliki perbedaan fungsi, sasaran, dan konsekuensi yuridis. Tabel berikut merinci perbedaan kedua instrumen tersebut:
| Parameter Evaluasi | Nilai Batas Dosis (NBD) Pekerja | Batas Dosis Diagnostik Lokal (LDRL) Pasien |
|---|---|---|
| Sasaran Proteksi | Pekerja radiasi dan masyarakat umum. | Pasien pemeriksaan radiologi medis. |
| Sifat Batasan | Batas hukum mutlak (rigid limit). | Acuan evaluasi mutu (investigational level). |
| Tujuan Proteksi | Mencegah efek deterministik dan membatasi efek stokastik pekerja. | Mengoptimalkan dosis pasien tanpa menurunkan kualitas diagnosis. |
| Batas Maksimum | 20 mSv/tahun (rerata 5 tahun berturut-turut). | Tidak ada angka tunggal; dihitung dari persentil ke-75 data lokal. |
| Sanksi Hukum | Pelanggaran NBD berakibat pencabutan izin atau sanksi pidana. | Nilai di atas DRL Nasional memicu audit teknis dan kalibrasi alat. |
BAPETEN menetapkan NBD untuk melindungi pekerja yang terpapar radiasi sepanjang tahun kerja. Sebaliknya, LDRL mengukur konsistensi dosis pada populasi pasien. Jika dosis rata-rata pasien pada foto rontgen thorax melampaui LDRL atau DRL Nasional, pasien tidak mengalami pelanggaran hukum. Angka tersebut menjadi sinyal bagi tim radiologi untuk menguji performa pesawat Sinar-X dan teknik pemaparan radiografer.
Permenkes No. 24 Tahun 2020 dan Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 menetapkan Fisikawan Medik sebagai penanggung jawab pengolahan dosis radiasi pasien di fasyankes. Fisikawan Medik menghubungkan analisis fisika radiasi dengan keselamatan klinis.
Tugas operasional Fisikawan Medik meliputi:
Fisikawan Medik bekerja bersama Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad), Petugas Proteksi Radiasi (PPR), dan Radiografer untuk mempertahankan optimisasi dosis.
Fisikawan Medik menghitung LDRL berdasarkan standar IAEA (International Atomic Energy Agency) dan ICRP Publication 135.
Pengumpulan data dosis menggunakan sampel pasien dewasa standar untuk menekan variabilitas akibat ketebalan tubuh. Pasien dewasa standar memiliki berat badan 50 kg hingga 70 kg dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) 18,5–24,9 kg/m². Untuk pasien anak (pediatrik), data dipisahkan menurut kelompok umur (bayi baru lahir, 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun) atau kategori berat badan.
Fisikawan Medik mengumpulkan minimal 20 hingga 30 sampel data pasien standar per modalitas pesawat Sinar-X. Pengambilan sampel dilakukan secara berturut-turut (consecutive sampling) untuk setiap jenis pemeriksaan radiologi.
Parameter dosis yang dicatat disesuaikan dengan jenis peralatan:
Fisikawan Medik mengurutkan data dosis dari nilai terkecil hingga terbesar, lalu menetapkan angka pada posisi persentil ke-75 (P75) sebagai LDRL fasyankes.
Penetapan persentil ke-75 menandakan 75% pasien pada fasyankes tersebut menerima dosis radiasi di bawah angka acuan tersebut. Dosis pemeriksaan individual yang berada di atas angka P75 dikategorikan sebagai pencilan (outlier) yang memerlukan peninjauan teknis.
BAPETEN menyediakan portal Si-INTAN (Sistem Informasi Data Dosis Pasien) untuk mengumpulkan data DRL dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia secara terpusat.
Tahapan pengolahan data pada Si-INTAN:
1. Registrasi Peralatan: Fisikawan Medik mendaftarkan pesawat Sinar-X yang memiliki Surat Izin Operasional (SIO) aktif dari BAPETEN.
2. Penginputan Parameter Ekspos: Fisikawan Medik memasukkan data teknis pemeriksaan (kVp, mAs, FFD, ukuran medan) beserta besaran dosis pasien hasil pengukuran.
3. Kalkulasi LDRL Otomatis: Portal Si-INTAN mengolah sebaran data statistik dan menggenerasikan nilai LDRL fasyankes secara otomatis.
4. Analisis Komparatif NDRL: Si-INTAN membandingkan angka LDRL fasyankes terhadap National Diagnostic Reference Level (NDRL).
BAPETEN memanfaatkan database Si-INTAN untuk mengevaluasi sebaran dosis radiasi medis nasional dan memperbarui standar NDRL secara periodik.
BAPETEN menetapkan besaran NDRL sebagai tolok ukur nasional bagi rumah sakit dan klinik. Fisikawan Medik membandingkan nilai LDRL fasyankes terhadap angka NDRL BAPETEN berikut:
| Prosedur Radiografi | Proyeksi | Kuantitas Dosis | Nilai NDRL BAPETEN |
|---|---|---|---|
| Foto Thorax (Dada) | PA | ESD (mGy) | 0,30 |
| Foto Thorax (Dada) | AP | ESD (mGy) | 0,40 |
| Foto Abdomen (Perut) | AP | ESD (mGy) | 2,50 |
| Foto Pelvis (Panggul) | AP | ESD (mGy) | 2,20 |
| Lumbar Spine | AP | ESD (mGy) | 2,80 |
| Lumbar Spine | Lateral | ESD (mGy) | 5,50 |
| Foto Cranium (Kepala) | AP/PA | ESD (mGy) | 1,80 |
| Prosedur CT Scan | Kuantitas CTDIvol (mGy) | Kuantitas DLP (mGy·cm) |
|---|---|---|
| CT Scan Kepala (Brain) | 60 | 1000 |
| CT Scan Thorax (Dada) | 12 | 450 |
| CT Scan Abdomen-Pelvis | 15 | 800 |
Nilai LDRL fasyankes yang berada di bawah angka NDRL mengindikasikan protokol ekspos dan kondisi teknis alat rontgen berjalan efisien. Nilai LDRL di atas NDRL mewajibkan tindakan perbaikan alat dan revisi protokol klinis.
Jika nilai LDRL fasyankes melampaui NDRL BAPETEN, Fisikawan Medik dan Tim Proteksi Radiasi wajib mengidentifikasi sumber inefisiensi radiasi melalui lima langkah audit:
1. Pengujian Uji Kesesuaian (Compliance Test): Memeriksa linieritas keluaran radiasi, akurasi tegangan tabung (kVp), reproduksibilitas pemaparan, dan kebocoran tabung Sinar-X.
2. Evaluasi Filtrasi Berkas: Mengukur filtrasi total tabung Sinar-X (minimal 2,5 mm Al eq pada tegangan kerja di atas 70 kVp) untuk memastikan foton radiasi berenergi rendah terserap sebelum mengenai kulit pasien.
3. Pemeriksaan Luas Kolimasi: Mengverifikasi kebiasaan radiografer dalam membatasi berkas radiasi sesuai area anatomi target untuk mengurangi radiasi hambur (scatter radiation).
4. Penyesuaian Protokol CT Scan: Mengaktifkan fitur Automatic Exposure Control (AEC), menyesuaikan ketebalan irisan (slice thickness), dan membatasi jangkauan pemindaian (scan length) sesuai indikasi medis.
5. Pelatihan Pelaksanaan Ekspos: Menggelar pelatihan ulang bagi radiografer mengenai pemetaan tabel ekspos berbasis variasi berat badan pasien.
Setelah langkah korektif selesai, Fisikawan Medik mengambil 20–30 sampel dosis baru untuk memverifikasi penurunan LDRL di bawah nilai acuan nasional.