Dapatkan informasi terbaru Radiologi

Panduan SOP posisi pemakaian TLD mata Hp(3) di luar apron timbal pada tindakan radiologi intervensional per Perka BAPETEN 11/2015 dan ICRP 118.
TL;DR Dokter Intervensional Memasang TLD Mata Di Luar Apron Timbal Untuk Mengukur Paparan Radiasi Hambur Wajah Riil. [CLM-029-001]
!Ilustrasi Teknis Posisi Tld Mata Di Luar Apron
*Gambar 1: Dokumentasi operasional dan rekayasa keselamatan radiasi fasilitas radiologi.*
Pekerja radiasi di fasilitas fluoroskopi intervensional, Cath Lab, maupun radiologi diagnostik menerima paparan radiasi hambur sekunder yang menyebar ke seluruh ruangan. [CLM-004] Pelindung diri berupa apron timbal (*lead apron*) dirancang secara anatomis untuk menutup organ vital di area batang tubuh, yaitu dari dada hingga panggul. Namun, apron tidak menutupi area kepala, wajah, maupun lensa mata. [CLM-005]
Oleh karena itu, penempatan dosimeter TLD mata memiliki logika fisis yang berbeda secara mendasar dengan dosimeter badan ($H_p(10)$): [CLM-005, CLM-007]
1. Cakupan Perlindungan Apron Timbal: Apron timbal berfungsi menyerap sebagian besar radiasi yang mengarah ke dada dan organ dalam perut. Apabila dosimeter mata diletakkan di bawah apron, nilai yang terekam adalah dosis terlindungi di daerah dada, bukan medan radiasi yang mengenai organ mata di area kepala. [CLM-005]
2. Posisi Geometris Kepala dan Mata: Mata berada di bagian atas tubuh yang terbuka langsung terhadap foton hambur dari tubuh pasien. Penempatan TLD mata di luar apron—tepatnya di posisi kepala dekat mata, seperti dijepit pada bingkai kacamata timbal atau pita kepala—memastikan alat ukur berada pada medan radiasi yang tepat di posisi organ yang dipantau. [CLM-004, CLM-005]
3. Asimetri Paparan Radiasi Hambur: Pada prosedur fluoroskopi intervensional, posisi operator yang berdiri di samping meja operasi menyebabkan salah satu sisi wajah menerima intensitas hamburan lebih tinggi. Studi internasional mencatat bahwa lensa mata pada sisi yang lebih proksimal dengan sumber hambur (sering kali mata kiri pada operator pengguna tangan kanan) dapat menerima paparan 1,3 hingga 2,3 kali lebih tinggi dibandingkan sisi lainnya. [CLM-009] Oleh sebab itu, dosimeter dipasang pada sisi wajah yang paling dekat dengan sumber hamburan radiasi. [CLM-004]
*Gambar 2: Diagram skema alur proteksi dan parameter pengukuran metrologi radiasi.*
Landasan Regulasi BAPETEN dan Limitasi Dosis Lensa Mata
Pemerintah Republik Indonesia mengatur pemantauan dosis perorangan dan pembatasan paparan radiasi pekerja melalui regulasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Peraturan Pemerintah. [CLM-001, CLM-003]
Sesuai Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Pasal 15 huruf c), Nilai Batas Dosis (NBD) ekuivalen untuk lensa mata bagi pekerja radiasi ditetapkan sebesar: [CLM-001]
Ketentuan limitasi ini mengadopsi rekomendasi ICRP Publication 118 yang merevisi ambang batas katarak radiasi (reaksi jaringan) setelah bukti epidemiologis menunjukkan katarak subkapsular posterior dapat terinduksi pada tingkat paparan kumulatif yang jauh lebih rendah dari perkiraan historis. [CLM-001]
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion memandatkan bahwa pemegang izin wajib menyelenggarakan pemantauan dosis terhadap seluruh pekerja radiasi yang bertugas di daerah kerja (Pasal 17), dengan menggunakan perlengkapan pemantau dosis perorangan pasif maupun aktif (Pasal 14), dan mengevaluasi hasilnya di laboratorium dosimetri yang ditunjuk BAPETEN atau terakreditasi (Pasal 18). [CLM-003]
Untuk dosimeter jenis TLD badge, Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 34 ayat (2) huruf b menetapkan bahwa pemantauan dosis perorangan wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dan hasilnya dievaluasi oleh laboratorium dosimetri terakreditasi (Pasal 34 ayat 4). [CLM-002]
Laboratorium dosimetri mengevaluasi dosimeter mata menggunakan besaran operasional $H_p(3)$, yaitu dosis ekivalen perorangan pada kedalaman jaringan 3 milimeter yang merepresentasikan posisi sel-sel epitel sensitif pada lensa mata. [CLM-007]
Dalam praktik klinis, pekerja radiasi berisiko tinggi sering menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa kacamata timbal (*leaded glasses*). Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai interpretasi hasil pembacaan TLD mata: [CLM-006]
| Parameter Pembanding | TLD Mata di Luar Kacamata Pb | TLD Mata di Dalam Kacamata Pb |
|---|---|---|
| Medan Terukur | Paparan radiasi hambur langsung di posisi kepala (tak-terlindungi) [CLM-006] | Paparan radiasi yang telah teratenuasi oleh kacamata timbal [CLM-006] |
| Karakteristik Data | Estimasi batas atas (konservatif) yang stabil [CLM-006] | Sensitif terhadap celah udara dan sudut posisi kacamata [CLM-006] |
| Fungsi Evaluasi | Mengukur kinerja potensi paparan lingkungan kerja dan efektivitas APD [CLM-006] | Mengestimasi langsung dosis terlindungi di balik kacamata [CLM-006] |
| Rekomendasi Praktik | Dipasang di luar pelindung pada bingkai kacamata atau pita kepala [CLM-004, CLM-006] | Memerlukan faktor koreksi spesifik dari fisikawan medik [CLM-006] |
Ketika TLD mata dipasang di luar kacamata timbal, angka $H_p(3)$ yang dilaporkan laboratorium dosimetri mencerminkan medan paparan radiasi sebelum terhalang kacamata. [CLM-006] Angka ini memberikan nilai estimasi konservatif yang aman untuk audit kepatuhan. Apabila fisikawan medik hendak menghitung estimasi dosis serap nyata yang diterima lensa di balik kacamata Pb, faktor koreksi atau atenuasi spesifik pelindung diterapkan secara terpisah melalui kajian proteksi radiasi internal fasilitas. [CLM-006]
Agar hasil pemantauan dosis lensa mata memenuhi kaidah metrologi dan regulasi, petugas proteksi radiasi dan pekerja radiasi wajib memperhatikan tata cara pemakaian dan alur evaluasi: [CLM-008, CLM-010]
Berdasarkan Perka BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015 tentang Laboratorium Dosimetri Eksterna: [CLM-008]
Melalui penempatan TLD mata di luar apron yang tepat dan evaluasi berkala di laboratorium dosimetri terakreditasi, fasilitas pelayanan kesehatan menjamin kepatuhan hukum sekaligus keselamatan organ mata pekerja radiasi secara berkesinambungan. [CLM-001, CLM-002, CLM-003]
1. Posisi Pemasangan: TLD mata $H_p(3)$ wajib dipasang di luar apron timbal pada kerah atau gagang kacamata Pb.
2. Perhitungan Dosis Bersih Lensa: Menerapkan faktor transmisi kacamata timbal ($0,75 ext{ mm Pb}$) untuk menghitung paparan riil kornea.
3. Pemenuhan NBD BAPETEN: Menjamin akumulasi dosis lensa mata tidak melampaui NBD $20 ext{ mSv/tahun}$.
1. Posisi Klip Penempelan: TLD mata $H_p(3)$ dipasang menggunakan klip presisi pada gagang kacamata timbal bagian luar sebelah kiri/kanan mendekati sudut mata. [CLM-029-001, CLM-029-004]
2. Kalkulasi Dosis Lensa Bersih: Software evaluasi menerapkan faktor reduksi kacamata Pb ($0,75 ext{ mm Pb}$) untuk menghitung dosis akumulatif kornea yang dilaporkan ke BAPETEN. [CLM-029-002, CLM-029-003]
Paparan radiasi pada lensa mata bervariasi tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan di fasilitas kesehatan. [CLM-029-001, CLM-029-003]
1. Kardiologi Intervensional (PCI / Angiografi Koroner): Memiliki laju paparan radiasi hambur tertinggi bagi lensa mata ($0,2 ext{–}1,5 ext{ mSv}$ per tindakan tanpa perisai), disebabkan oleh waktu fluoroskopi panjang dan frekuensi *cine-run* tinggi. [CLM-029-001, CLM-029-003] Pemantauan $H_p(3)$ di luar apron adalah wajib. [CLM-029-001]
2. Radiologi Intervensional (Embolisasi / EVAR / Biopsi CT-Guided): Laju paparan bervariasi tergantung pada posisi tube di atas atau di bawah meja tindakan. [CLM-029-001]
3. Bedah Ortopedi & Urologi (Penggunaan C-Arm Mobile): Paparan radiasi hambur relatif lebih rendah, namun akumulasi harian tetap memerlukan evaluasi TLD mata jika staf berada di dekat pasien tanpa pelindung gantung. [CLM-029-001, CLM-029-004]
Kepatuhan penempatan TLD mata di luar apron ($H_p(3)$) memastikan bahwa perbedaan laju paparan antar-prosedur ini terekam secara otentik untuk mencegah efek deterministik katarak radiasi. [CLM-029-001, CLM-029-003]
Apron timbal hanya melindungi bagian batang tubuh (dada hingga panggul), sedangkan organ mata terletak di area kepala yang tidak tertutup apron. Penempatan TLD mata di luar apron pada posisi kepala memastikan alat ukur mendeteksi medan radiasi hambur nyata yang mengarah ke mata, bukan dosis terlindungi di area dada. [CLM-004, CLM-005]
Sesuai Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 15 huruf c, NBD dosis ekivalen lensa mata untuk pekerja radiasi adalah rata-rata 20 mSv per tahun dalam periode 5 tahun berturut-turut, dengan batas maksimum 50 mSv dalam 1 tahun kalender tertentu. [CLM-001]
Tidak otomatis sama. TLD mata di luar kacamata timbal mengukur paparan radiasi lingkungan di posisi mata tanpa pelindung. Apabila pekerja memakai kacamata Pb, dosis nyata pada lensa di balik kacamata lebih rendah dan dihitung oleh fisikawan medik menggunakan faktor atenuasi pelindung. [CLM-006]
Berdasarkan Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 34 ayat (2) huruf b, dosimeter jenis TLD badge wajib dikirim untuk dievaluasi oleh laboratorium dosimetri terakreditasi sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan (4 kali dalam setahun). [CLM-002]
Untuk kebutuhan pengadaan instrumen, sewa badge perorangan, dan pengujian laboratorium terakreditasi BAPETEN & KAN ISO/IEC 17025: