

Panduan SOP cara pakai TLD Harshaw, posisi holder torso depan, penggunaan apron timbal, dan sistem barcode otomatis per Perka BAPETEN 11/2015.
TL;DR Pekerja Radiasi Memakai TLD Harshaw Di Dalam Holder Kaset Resmi Pada Torso Depan Sesuai Regulasi BAPETEN.

Pemantauan dosis radiasi perorangan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan industri memanfaatkan teknologi dosimetri termoluminesensi (Thermoluminescent Dosimetry – TLD). Kartu TLD Harshaw mengandung elemen kristal Litium Fluorida (seperti LiF:Mg,Ti pada seri TLD-100/700/600 atau LiF:Mg,Cu,P pada seri TLD-100H) yang sensitif terhadap radiasi pengion. Meskipun demikian, kartu aluminium TLD Harshaw tidak dapat mengukur besaran operasional radiasi perorangan apabila digunakan tanpa Wadah Pemegang Resmi (Holder / Badge).
Wadah pemegang Harshaw (seperti tipe holder 8814 atau 8806) mengintegrasikan rangkaian filter atenuasi presisi yang ditempatkan tepat di atas masing-masing elemen kristal TLD:
1. Filter Dosis Dalam Hp(10): Memadukan material plastik Acrylonitrile Butadiene Styrene (ABS) dan Polytetrafluoroethylene (PTFE / Teflon) dengan ketebalan densitas (density thickness) 1000 mg/cm². Ketebalan ini mensimulasikan penyerapan radiasi pada kedalaman jaringan tubuh 10 mm, sehingga pendaran kristal secara akurat mengukur paparan radiasi penetratif organ dalam.
2. Filter Dosis Dangkal Hp(0,07): Memanfaatkan jendela film poliester tipis Mylar dengan ketebalan densitas 17 mg/cm². Jendela tipis ini mereplikasi kedalaman sel basal kulit pada 0.07 mm, mengevaluasi paparan radiasi berdaya tembus rendah seperti sinar-X energi rendah dan partikel Beta.
3. Filter Spektrometri Foton (333 mg/cm²): Menyelipkan elemen Tembaga (Cu) dan ABS untuk memfilter spektrum foton energi rendah guna dekonvolusi energi oleh perangkat lunak dosimetri.
Apabila kartu TLD dipasang tanpa holder atau dimasukkan secara terbalik, elemen kristal tidak akan berada di bawah filter yang sesuai. Kekeliruan mekanis ini memicu kesalahan fatal perhitungan nilai Hp(10) dan Hp(0,07), yang mengakibatkan data dosis tidak valid dan ditolak dalam audit BAPETEN.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan pekerja radiasi wajib mematuhi panduan operasional baku dalam penanganan TLD Harshaw:
Penggunaan TLD Harshaw di Indonesia tunduk pada kerangka regulasi keselamatan radiasi BAPETEN:
Berdasarkan Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 34 ayat (2) huruf b, pemantauan dosis perorangan dengan TLD badge wajib dievaluasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Regulasi PP No. 45 Tahun 2023 Pasal 18 memperjelas bahwa evaluasi dosis wajib diselenggarakan oleh Laboratorium Dosimetri Eksterna yang ditunjuk resmi oleh BAPETEN dan terakreditasi KAN.
Sesuai Perka BAPETEN No. 11 Tahun 2015 Pasal 44, setiap TLD badge terikat secara tunggal pada Nomor Pekerja Radiasi (NPR) individu. TLD badge bersifat sangat personal sehingga dilarang keras dipindahtangankan atau dipinjamkan antar-pekerja radiasi. Pertukaran badge antar-personel akan mengacaukan catatan akumulasi dosis tahunan pada sistem database BAPETEN (BaLIS).
Berdasarkan Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 15, Pemegang Izin wajib menjamin penerimaan dosis pekerja radiasi berada di bawah Nilai Batas Dosis (NBD):
Apabila TLD badge mengalami kerusakan atau hilang selama periode pemakaian, Pemegang Izin melalui PPR wajib segera mengajukan laporan tertulis kepada Laboratorium Dosimetri Eksterna dan BAPETEN. PPR diwajibkan melakukan kajian estimasi dosis pengganti berdasarkan rata-rata paparan rakan kerja atau pemantauan laju dosis daerah kerja untuk dimasukkan ke dalam rekaman dosis resmi.