Mengapa Dosis Pekerja Radiasi Dipantau Setiap Tiga Bulan?

Penjelasan regulasi pemantauan dosis pekerja radiasi triwulanan menggunakan badge TLD sesuai ketentuan batas dosis BAPETEN dan PP 45/2023.

TL;DR Pemegang Izin Evaluasi Dosis Memantau Paparan Radiasi Pekerja Menggunakan TLD Badge Sesuai Perka BAPETEN 11/2015.

Ilustrasi Teknis Pemantauan Dosis Pekerja Radiasi
Gambar 1: Dokumentasi operasional dan rekayasa keselamatan radiasi fasilitas radiologi.

Dasaran Hukum Pemantauan Dosis Pekerja Radiasi di Indonesia

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) maupun industri yang memanfaatkan tenaga nuklir wajib menerapkan limitasi dosis. Pemantauan dosis perorangan merupakan salah satu pilar utama proteksi radiasi pada paparan kerja untuk memastikan tidak ada pekerja yang menerima dosis melebihi ambang batas hukum.

Kerangka regulasi pemantauan dosis pekerja radiasi di Indonesia meliputi:

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran: Mewajibkan pemeliharaan kesehatan dan keselamatan pekerja radiasi.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menetapan jaminan keselamatan dan proteksi radiasi bagi tenaga medis dan kesehatan.

3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif: Mewajibkan Pemegang Izin menyelenggarakan pemantauan dosis (Pasal 17) dan mengevaluasinya melalui laboratorium dosimetri terakreditasi/ditunjuk (Pasal 18).

4. Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir: Mengatur rincian teknis NBD (Pasal 15), frekuensi evaluasi alat dosimetri perorangan (Pasal 34), serta prosedur investigasi paparan berlebih.

Ketentuan hukum mencatat bahwa PP No. 33 Tahun 2007 resmi dicabut oleh Pasal 145 PP No. 45 Tahun 2023. Namun, Perka BAPETEN No. 4/2013 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No. 45 Tahun 2023 (Pasal 144).

Infografis Skema Teknis Pemantauan Dosis Pekerja Radiasi
Gambar 2: Diagram skema alur proteksi dan parameter pengukuran metrologi radiasi.

Nilai Batas Dosis (NBD) Pekerja Radiasi dan Masyarakat

BAPETEN membedakan batas akumulasi dosis radiasi maksimum berdasarkan kategori individu untuk mencegah terjadinya efek deterministik dan menekan risiko efek stokastik.

1. NBD Dosis Efektif dan Dosis Ekivalen Organ Pekerja

Sesuai Perka BAPETEN No. 4/2013 Pasal 15, batas dosis untuk pekerja radiasi dewasa (usia ≥18 tahun) ditetapkan sebagai berikut:

Kategori DosisBatas MaksimumKeterangan Akumulasi
Dosis Efektif Rata-Rata20 mSv per tahunRata-rata dalam periode 5 tahun berturut-turut (total ≤100 mSv dalam 5 tahun).
Dosis Efektif Tunggal50 mSv dalam 1 tahunMaksimum dalam satu tahun tertentu tanpa melampaui rerata 5 tahun.
Dosis Ekivalen Lensa Mata20 mSv per tahunRata-rata dalam 5 tahun, maksimum 50 mSv dalam 1 tahun tertentu.
Dosis Ekivalen Kulit500 mSv per tahunDiberlakukan untuk rata-rata seluas 1 cm² kulit.
Dosis Ekivalen Tangan & Kaki500 mSv per tahunBatas untuk paparan pada ekstremitas (tangan dan kaki).

2. Komparasi NBD Pekerja, Magang, dan Anggota Masyarakat

Kategori IndividuDosis Efektif TahunanDosis Ekivalen Lensa MataDosis Ekivalen KulitDasar Hukum
Pekerja Radiasi Dewasa20 mSv/tahun (rerata 5 thn)20 mSv/tahun (rerata 5 thn)500 mSv/tahunPerka 4/2013 Pasal 15
Siswa/Magang (16–18 thn)6 mSv/tahun15 mSv/tahun150 mSv/tahunPerka 4/2013 Pasal 16
Anggota Masyarakat1 mSv/tahun15 mSv/tahun50 mSv/tahunPerka 4/2013 Pasal 23

Peraturan melarang tegas penempatan pekerja berusia di bawah 16 tahun untuk pekerjaan yang berhubungan dengan radiasi pengion (Perka BAPETEN No. 4/2013 Pasal 31).

Perbedaan Frekuensi Evaluasi TLD Badge, Film Badge, dan RPL

Pengelola proteksi radiasi di fasyankes wajib memilih alat pemantau dosis perorangan yang sesuai dan mematuhi jadwal pengujian berkala. Berdasarkan Perka BAPETEN No. 4/2013 Pasal 34 ayat (2), frekuensi evaluasi alat dosimetri perorangan ditetapkan sebagai berikut:

Jenis Dosimeter PeroranganMedia DetektorFrekuensi Evaluasi WajibKarakteristik & Keunggulan
TLD Badge (Thermoluminescence)Kristal CaSO₄:Dy / LiF:Mg,TiSekurang-kurangnya 1× / 3 BulanTahan lembab, dapat di-annealing dan dipakai ulang, respon linier tinggi.
Film BadgeEmulsi Film RadiografiSekurang-kurangnya 1× / 1 BulanMenyediakan arsip fisik hitam-putih, namun sensitif terhadap panas & kelembaban.
RPL Badge (Radiophotoluminisence)Kaca Gula Khusus (Glass)Sekurang-kurangnya 1× / 3 BulanPembacaan berulang tanpa merusak sinyal dosis, stabilitas jangka panjang.

Penggunaan TLD Badge BARC dengan siklus pengiriman 3 bulanan menjadi standar efisien bagi fasyankes karena mengurangi frekuensi logistik pengiriman dibandingkan film badge bulanan.

Kewajiban Laboratorium Dosimetri dan Pelaporan Balis BAPETEN

Pemegang Izin tidak diperbolehkan membaca atau mengestimasi sendiri nilai dosis TLD badge secara internal tanpa peralatan yang terkalibrasi dan diakui. PP No. 45 Tahun 2023 Pasal 18 mengatur dua ketentuan kunci:

1. Penunjukan Resmi: Evaluasi dosis wajib dilakukan oleh Laboratorium Dosimetri yang telah memperoleh Sertifikat Standar / Penunjukan resmi dari Kepala BAPETEN atau terakreditasi KAN.

2. Pelaporan Dual (Dual-Reporting): Laboratorium dosimetri wajib mengirimkan Laporan Hasil Evaluasi Dosis kepada Pemegang Izin sekaligus menyampaikannya langsung secara elektronik kepada Kepala BAPETEN (via portal Balis BAPETEN Online).

Rekaman dosis perorangan wajib disimpan oleh Pemegang Izin selama pekerja masih aktif bekerja dan sekurang-kurangnya 30 tahun sejak pekerja berhenti bekerja (Perka BAPETEN No. 4/2013 Pasal 43).

Tata Cara Penanganan dan Investigasi Dosis Berlebih (>20 mSv / >50 mSv)

Apabila Laporan Hasil Evaluasi Dosis dari laboratorium dosimetri menunjukkan penerimaan dosis yang tinggi, Pemegang Izin dan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) wajib melakukan tindakan berjenjang:

1. Paparan Melebihi Pembatas Dosis (Dose Constraint)

Jika dosis melebihi Pembatas Dosis internal fasyankes (misalnya >5 mSv/tahun), Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang terhadap prosedur kerja dan optimasi proteksi radiasi (PP 45/2023 Pasal 19).

2. Paparan Melebihi NBD Tahunan (>20 mSv s.d. >50 mSv)

Jika hasil pemantauan menunjukkan penerimaan dosis melebihi NBD:

  • Pemegang Izin wajib melakukan investigasi kejadian untuk mengidentifikasi kronologi, kesalahan peralatan, atau penyimpangan Prosedur Operasi Standar (SOP).
  • Melaporkan hasil investigasi kepada BAPETEN dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan penatalaksanaan kesehatan (pemeriksaan darah lengkap & konseling medis) bagi pekerja radiasi yang bersangkutan (Perka BAPETEN No. 4/2013 Pasal 18-20).
  • Jika dosis melebihi 50 mSv dalam 1 tahun, pekerja wajib dipindahkan sementara dari daerah kerja radiasi sampai evaluasi medis menyatakan aman.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter