

Penjelasan regulasi pemantauan dosis pekerja radiasi triwulanan menggunakan badge TLD sesuai ketentuan batas dosis BAPETEN dan PP 45/2023.
TL;DR Pemegang Izin Evaluasi Dosis Memantau Paparan Radiasi Pekerja Menggunakan TLD Badge Sesuai Perka BAPETEN 11/2015.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) maupun industri yang memanfaatkan tenaga nuklir wajib menerapkan limitasi dosis. Pemantauan dosis perorangan merupakan salah satu pilar utama proteksi radiasi pada paparan kerja untuk memastikan tidak ada pekerja yang menerima dosis melebihi ambang batas hukum.
Kerangka regulasi pemantauan dosis pekerja radiasi di Indonesia meliputi:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran: Mewajibkan pemeliharaan kesehatan dan keselamatan pekerja radiasi.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menetapan jaminan keselamatan dan proteksi radiasi bagi tenaga medis dan kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif: Mewajibkan Pemegang Izin menyelenggarakan pemantauan dosis (Pasal 17) dan mengevaluasinya melalui laboratorium dosimetri terakreditasi/ditunjuk (Pasal 18).
4. Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir: Mengatur rincian teknis NBD (Pasal 15), frekuensi evaluasi alat dosimetri perorangan (Pasal 34), serta prosedur investigasi paparan berlebih.
Ketentuan hukum mencatat bahwa PP No. 33 Tahun 2007 resmi dicabut oleh Pasal 145 PP No. 45 Tahun 2023. Namun, Perka BAPETEN No. 4/2013 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No. 45 Tahun 2023 (Pasal 144).

BAPETEN membedakan batas akumulasi dosis radiasi maksimum berdasarkan kategori individu untuk mencegah terjadinya efek deterministik dan menekan risiko efek stokastik.
Sesuai Perka BAPETEN No. 4/2013 Pasal 15, batas dosis untuk pekerja radiasi dewasa (usia ≥18 tahun) ditetapkan sebagai berikut:
| Kategori Dosis | Batas Maksimum | Keterangan Akumulasi |
|---|---|---|
| Dosis Efektif Rata-Rata | 20 mSv per tahun | Rata-rata dalam periode 5 tahun berturut-turut (total ≤100 mSv dalam 5 tahun). |
| Dosis Efektif Tunggal | 50 mSv dalam 1 tahun | Maksimum dalam satu tahun tertentu tanpa melampaui rerata 5 tahun. |
| Dosis Ekivalen Lensa Mata | 20 mSv per tahun | Rata-rata dalam 5 tahun, maksimum 50 mSv dalam 1 tahun tertentu. |
| Dosis Ekivalen Kulit | 500 mSv per tahun | Diberlakukan untuk rata-rata seluas 1 cm² kulit. |
| Dosis Ekivalen Tangan & Kaki | 500 mSv per tahun | Batas untuk paparan pada ekstremitas (tangan dan kaki). |
| Kategori Individu | Dosis Efektif Tahunan | Dosis Ekivalen Lensa Mata | Dosis Ekivalen Kulit | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|---|
| Pekerja Radiasi Dewasa | 20 mSv/tahun (rerata 5 thn) | 20 mSv/tahun (rerata 5 thn) | 500 mSv/tahun | Perka 4/2013 Pasal 15 |
| Siswa/Magang (16–18 thn) | 6 mSv/tahun | 15 mSv/tahun | 150 mSv/tahun | Perka 4/2013 Pasal 16 |
| Anggota Masyarakat | 1 mSv/tahun | 15 mSv/tahun | 50 mSv/tahun | Perka 4/2013 Pasal 23 |
Peraturan melarang tegas penempatan pekerja berusia di bawah 16 tahun untuk pekerjaan yang berhubungan dengan radiasi pengion (Perka BAPETEN No. 4/2013 Pasal 31).
Pengelola proteksi radiasi di fasyankes wajib memilih alat pemantau dosis perorangan yang sesuai dan mematuhi jadwal pengujian berkala. Berdasarkan Perka BAPETEN No. 4/2013 Pasal 34 ayat (2), frekuensi evaluasi alat dosimetri perorangan ditetapkan sebagai berikut:
| Jenis Dosimeter Perorangan | Media Detektor | Frekuensi Evaluasi Wajib | Karakteristik & Keunggulan |
|---|---|---|---|
| TLD Badge (Thermoluminescence) | Kristal CaSO₄:Dy / LiF:Mg,Ti | Sekurang-kurangnya 1× / 3 Bulan | Tahan lembab, dapat di-annealing dan dipakai ulang, respon linier tinggi. |
| Film Badge | Emulsi Film Radiografi | Sekurang-kurangnya 1× / 1 Bulan | Menyediakan arsip fisik hitam-putih, namun sensitif terhadap panas & kelembaban. |
| RPL Badge (Radiophotoluminisence) | Kaca Gula Khusus (Glass) | Sekurang-kurangnya 1× / 3 Bulan | Pembacaan berulang tanpa merusak sinyal dosis, stabilitas jangka panjang. |
Penggunaan TLD Badge BARC dengan siklus pengiriman 3 bulanan menjadi standar efisien bagi fasyankes karena mengurangi frekuensi logistik pengiriman dibandingkan film badge bulanan.
Pemegang Izin tidak diperbolehkan membaca atau mengestimasi sendiri nilai dosis TLD badge secara internal tanpa peralatan yang terkalibrasi dan diakui. PP No. 45 Tahun 2023 Pasal 18 mengatur dua ketentuan kunci:
1. Penunjukan Resmi: Evaluasi dosis wajib dilakukan oleh Laboratorium Dosimetri yang telah memperoleh Sertifikat Standar / Penunjukan resmi dari Kepala BAPETEN atau terakreditasi KAN.
2. Pelaporan Dual (Dual-Reporting): Laboratorium dosimetri wajib mengirimkan Laporan Hasil Evaluasi Dosis kepada Pemegang Izin sekaligus menyampaikannya langsung secara elektronik kepada Kepala BAPETEN (via portal Balis BAPETEN Online).
Rekaman dosis perorangan wajib disimpan oleh Pemegang Izin selama pekerja masih aktif bekerja dan sekurang-kurangnya 30 tahun sejak pekerja berhenti bekerja (Perka BAPETEN No. 4/2013 Pasal 43).
Apabila Laporan Hasil Evaluasi Dosis dari laboratorium dosimetri menunjukkan penerimaan dosis yang tinggi, Pemegang Izin dan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) wajib melakukan tindakan berjenjang:
Jika dosis melebihi Pembatas Dosis internal fasyankes (misalnya >5 mSv/tahun), Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang terhadap prosedur kerja dan optimasi proteksi radiasi (PP 45/2023 Pasal 19).
Jika hasil pemantauan menunjukkan penerimaan dosis melebihi NBD: